banner 728x250
Berita  

Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Pengancaman?

banner 120x600
banner 468x60

PORTALTOPIC – Jakarta, 20 Februari 2025 – Nikita Mirzani, artis terkenal dan pemain film, bersama dengan asistennya yang berinisial IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Penetapan ini dibuat oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Alasan Absen Pemeriksaan

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, keduanya absen dari pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka. Alasan penundaan tersebut adalah karena tersangka masih memiliki keperluan terkait pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan. Permohonan penundaan pemeriksaan diajukan untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 3 Maret 2025.

banner 325x300

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani hingga mencapai miliaran rupiah. RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Menurut laporan korban, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan tujuan untuk bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Korban mengaku diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap oleh Nikita Mirzani ke media sosial. Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor Nikita Mirzani. Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya dilakukan setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.

Hukuman yang Ditakdirkan

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa ancaman pidana yang dihadapi oleh Nikita Mirzani dan asistennya dapat mencapai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Tindak Lanjut Pemeriksaan

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya pada minggu depan. Pemeriksaan ini dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kombes Ade Ary berharap bahwa Nikita Mirzani dan asistennya dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat popularitas Nikita Mirzani sebagai artis dan selebriti di Indonesia. Banyak pihak yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta bagaimana proses hukum akan berjalan bagi Nikita Mirzani dan asistennya. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam tindakan mereka di ranah publik dan media sosial.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *