banner 728x250
Hukum  

Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
banner 120x600
banner 468x60

PORTALTOPIC  – Jadi Broker Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Pertamina

Anak Riza Chalid Terjerat Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka utama adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid.

Peran MKAR sebagai broker dalam impor minyak mentah dan produk kilang diduga berkontribusi besar terhadap kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam terkait pengelolaan minyak dan gas nasional yang memperlihatkan berbagai praktik yang merugikan negara.

banner 325x300

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan pengondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga Pertamina terpaksa melakukan impor melalui perantara atau broker dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan produksi domestik.

Profil Singkat Muhammad Kerry Andrianto Riza

Muhammad Kerry Andrianto Riza, atau Kerry, merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal sebagai “Saudagar Minyak” di Indonesia. Riza Chalid memiliki sejarah panjang dalam bisnis impor minyak dan pernah menjadi pemasok utama minyak untuk Petral, anak perusahaan Pertamina.

Kerry mengikuti jejak ayahnya dengan terjun ke bisnis energi dan menjabat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di beberapa perusahaan minyak. Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan kasus ini adalah PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga berperan sebagai perantara dalam impor minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam periode 2018–2023, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, beberapa pejabat Pertamina diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.

Akibat dari pengurangan produksi dalam negeri, Pertamina harus mengimpor minyak dari luar negeri melalui broker. Impor ini dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi, ditambah dengan dugaan penggelembungan biaya (mark-up) dalam kontrak pengapalan. Hal ini menyebabkan negara harus membayar fee tambahan sebesar 13% hingga 15%, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Reaksi Pertamina dan Langkah Hukum Selanjutnya

PT Pertamina menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. VP Corporate Communication Pertamina menegaskan bahwa perusahaan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum dan berharap proses ini dapat berjalan dengan asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara yang sebenarnya sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.

Dampak Kasus terhadap Industri Minyak Nasional

Kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencoreng reputasi industri minyak dan gas nasional. Praktik impor melalui broker dengan harga tinggi dan penggelembungan biaya operasional menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola energi Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk memperketat regulasi di sektor energi. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *