PORTALTOPIC
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk mempermudah administrasi perpajakan dan berbagai keperluan lainnya. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pendaftaran NPWP melalui layanan online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Pada tahun 2025, DJP memperkenalkan sistem baru bernama Coretax yang menggantikan sistem e-Registration (e-REG) sebelumnya. Melalui Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih efisien dan user-friendly.
Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax tidak hanya memudahkan wajib pajak perorangan, tetapi juga badan usaha. Dengan sistem ini, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak secara langsung, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, integrasi data dengan instansi terkait memastikan bahwa informasi yang Anda berikan diverifikasi dengan cepat dan akurat. Namun, penting untuk memahami langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen utama yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Memastikan kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pendaftaran dan menghindari penolakan aplikasi.

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online melalui Coretax
Akses Situs Coretax DJP
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran.
Pembuatan Akun
Klik “Daftar di Sini”: Pada halaman utama, cari dan klik tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi.
Pilih Kategori Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai perorangan atau badan usaha. Untuk individu, pilih opsi “Perorangan”.
Verifikasi NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis. Pastikan NIK yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera pada KTP.
Pengisian Data Identitas
Data Pribadi: Isi informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan agama. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi Anda.
Data Kontak: Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif. Data ini akan digunakan untuk komunikasi lebih lanjut dan pengiriman kode verifikasi.
Verifikasi Kontak
- Kode OTP: Setelah memasukkan data kontak, Anda akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut ke dalam sistem untuk memverifikasi bahwa kontak yang Anda berikan valid dan aktif.
Pengisian Data Alamat
Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini, termasuk detail seperti nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan kode pos.
Alamat Korespondensi: Jika alamat korespondensi berbeda dari alamat domisili, isi detailnya. Jika sama, Anda dapat menyalin data dari alamat domisili.
Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen Identitas: Unggah salinan digital KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca untuk memudahkan proses verifikasi.
Dokumen Tambahan: Jika Anda memiliki usaha, unggah dokumen seperti Surat Keterangan Usaha atau dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Pernyataan dan Pengajuan
Pernyataan Kebenaran Data: Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa semua data yang Anda berikan adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengajuan Aplikasi: Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol “Kirim Pengajuan” untuk mengirimkan aplikasi Anda.
Penerimaan NPWP
Notifikasi Email: Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi Nomor NPWP Anda. Simpan nomor ini dengan baik untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Pengiriman Kartu NPWP: Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili yang Anda daftarkan melalui pos. Waktu pengiriman dapat bervariasi tergantung lokasi Anda.
Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran NPWP
Warga Negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen identitas resmi yang menunjukkan kewarganegaraan dan identitas Anda.
Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi tentang susunan keluarga dan digunakan untuk verifikasi tambahan.
Warga Negara Asing (WNA):
Paspor: Dokumen perjalanan internasional yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan Anda.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Dokumen yang mengizinkan Anda untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


















